Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:30 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Awak Kabin PT. Garuda Indonesia
Bibliografi
Author:
Uwiyono, Aloysius
(Advisor);
SYAHNAZ, SORAYA
Topik:
Perjanjian Kerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Soraya Syahnaz's Undergraduate Theses.pdf
(187.15KB;
31 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2484
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagaimana yang telah kita ketahui, Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dimana antar pulau-pulau dipisahkan oleh selat dan laut.
Oleh sebab itu diperlukan adanya suatu sistem transportasi yang dapat mempermudah seseorang dalam melakukan hubungan social. Seiring
dengan perkembangan jaman dan kesibukan manusia yang makin hari makin meningkat tinggi maka dibutuhkannya keefisienan waktu
karakteristik transportasi udara (penerbangan) sebagai moda transportasi yang cepat, bertehnologi tinggi dan memerlukan tingkat keselamatan yang
tinggi pula. Maka dari itu diperlukannya sumber daya manusia yang berpotensial dan ahli dibidangnya. Garuda Indonesia adalah sebuah
perusahaan milik Negara Republik Indonesia, yang berawal pada tahun 1940. Dikarenakan PT.Garuda Indonesia merupakan suatu perusahaan
penerbangan nasional yang sudah sangat dikenal oleh semua pihak, maka dari itu dapat kita ketahui secara jelas banyak sumber daya manusia yang
tertarik untuk terlibat atau bekerja di perusahaan tersebut. Salah satunya untuk menjadi sebagai awak kabin PT.Garuda Indonesia. Maka dari itu
diadakan perekrutan terlebih dahulu lalu diberikan pendidikan terhadap para calon awak kabin yang terpilih. Perekrutan atau pencarian para awak
kabin yang digunakan oleh PT.Garuda Indonesia adalah menggunakan media cetak maupun media elektronik dan pencarian melalui sekolahsekolah
khusus untuk pendidikan awak kabin.Setelah dapat melalui semua tahap-tahap penerimaan tersebur diatas, maka calon awak kabin yang akan
mengikuti Pendidikan Pembinaan dilaksanakan oleh Pusdiklat dan / Lembaga Pendidikan lain. Calon awak kabin mendapat pendidikan selengkapnya pada saat di GITC. Garuda akan mengadakan PKWT pada tahap selanjutnya, dimana awak kabin dan Garuda memiliki perjanjian tertulis mengenai hak dan kewajiban dari ke2 belah pihak secara lengkap Oleh karena itu untuk memperkecil masalah yang akan timbul, haruslah meningkatkan produktivitas, perbaikan kehidupan pekerja beserta pekerja.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)