Profesi dokter merupakan suatu profesi mulia yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari kesungguhan dokter selama ini untuk memberikan pelayanan kesehatan. Sebagai seorang manusia biasa dokter dapat melakukan kelalaian di dalam upayanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kelalaian yang dilakukan dokter dapat menimbulkan kerugian kepada pasien, yang dapat berakibat dokter di gugat oleh pasien atas dasar kerugian yang dibuatnya. Kerugian ini dapat dialihkan melalui asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung. Perjanjian pertanggungan ini dituangkan di dalam suatu perjanjian yang dinamakan polis. Polis harus dibuat secara jelas karena merupakan dasar bagi pihak tertanggung untuk melakukan klaim. Asuransi tanggung-gugat profesi dokter melindungi dokter hanya dari gugatan perdata. Karena belakangan ini banyak gugatan malpraktek yang didalilkan oleh pasien maka penting bagi dokter untuk menutup asuransi ini. |