Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:52 WIB
Detail
ArtikelKetentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) (Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 41/M-DAG/PER/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2823 (Dec. 2008), page H1-H11.
Topik: Impor Limbah; Non Bahan Berbahaya; Beracun; Menteri Perdagangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.65
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)