Dewasa ini, ilmu bedah plastik di Indonesia telah berperan dalam memperbaiki bentuk fisik pasien atau klien, yaitu melalui operasi bedah plastik. Sayangnya perkembangan teknologi kedokteran tersebut belum diikuti oleh perangkat hukum, sehingga pengaturan bedah plastik di Indonesia minim sekali. Hal tersebut, berdampak terhadap keamanan pasien yang memerlukan operasi bedah plastik untuk mempercantik diri. Pasal 50 UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan mengatur bahwa operasi bedah plastik hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan melakukan operasi bedah plastik. Pelanggar atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 140.000.000,00. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bedah plastik (khususnya mengenai pemakaian silikon dan kolagen) sangat diperlukan, agar masyarakat yang memerlukan pelayanan bedah plastik dapat terlindungi secara hukum. |