Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:40 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Hukuman Pidana Minimum Khusus Pada Sistem Pemidanaan Di Indonesia
Bibliografi
Author: ADIBRATA, DIEGO TRIBASKORO ; Nugroho, F. Hartadi Edy (Advisor)
Topik: Hukuman Pidana Minimum Khusus
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Diego Tribaskoro's Undergraduate Theses.pdf (354.84KB; 50 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2469
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pidana minimum khusus adalah ancaman pidana dengan adanya pembatasan terhadap masa hukuman minimum dengan waktu tertentu dimana pidana minimum khusus ini hanya ada path undang-undang tertentu saja diluar KUHP dan dalam konsep
rancangan KUHP yang akan datang. Hukuman minimum khusus ditujukan bagi delik-delik yang meresahkan masyarakat dan juga membahayakan bagi masyarakat Tidak semua undang - undang mempunyai hukuman pidana minimum khusus, salah satunya adalah Undang - undang No. 5 tahun 1997 mengenai tindak pidana Psikotropika. Dalam penerapan hukuman pidana minimum khusus mi diharapkan akan memudahkan hakim untuk memutuskan perkara yang tidak terlalu berat karena sering sekali terjadi perbedaan vonis pada kasus yang sama yang disebabkan adanya
hal-hal diluar fakta hukum yang dapat mempengaruhi bakim . Tetapi pada kenyataanya masih banyak kekurangan-kekurangan yang ada path hukuman minimum khusus mi. Diantaranya adalah adanya kesenjangan vonis masa hukuman
yang berbeda dalam berat tindak pidana yang dilakukan tetapi mendapat hukuman yang sama yaitu sama — sama mendapatkan hukuman minimum khusus, seharusnya pada kasus yang lebih ringan dapat mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Hal tersebut menjdikan pemberian hukuman menjadi tidak ada keadilan. Selain untuk delik yang membahayakan dan meresahkan masyarakat , pidana minimum khusus ditujukanjuga
untuk membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana. Sayangnya pada kenyataannya masih jauh karena untuk pidana penyalahgunaan psikotropika saja para pelaku tindak pidana masih banyak yang melakukan terlihat dan masih tingginya kapasitas lembaga pemasyarakatan yang sebagian besar dihumi oleh narapidana kasus psikotropika.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.234375 second(s)