Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:49 WIB
Detail
BukuPenerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Terhadap Tanggungjawab Pengangkut PT.(Persero) Kereta Api Indonesia ( Studi Kasus Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Gubug Kabupaten Grobogan )
Bibliografi
Author: PRAMUDITA, ADI ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Penerapan UU Perkeretaapian
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Adi Pramudita's Undergraduate Theses.pdf (3.55MB; 26 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2468
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam beberapa tahun terakhir, pengangkutan penumpang kereta api mengalami banyak kecelakaan dan menimbulkan kerugian bagi penumpang seperti terjadi di Stasiun Gubug Kabupaten Grobogan tahun 2007. Maka dari
itu, pemerintah merevisi dan mengganti UU No.13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian dengan UU No.23 Tahun 2007, dimana Undang-Undang
Perkeretaapian ini belum diketahui penerapannya di dalam PT. KAI mengenai tanggungjawab pengangkut terhadap keselamatan penumpang dan
para korban kecelakaan kereta api masih belum tahu apa saja jaminan perlindungan hukum terhadap pengangkut yang tidak mau bertanggungjawab serta bagaimana proses pengajuan klaim asuransi kecelakaannya.Penulis menggunakan metode kepustakaan dan studi
lapangan untuk menjawab masalah tersebut. penyehatan dan peningkatan keselamatan kereta api seperti perbaikan atau peremajaan sarana dan
prasarana kereta api, Pembangunan dan Modernisasi seperti : perubahan jalur rel kereta api di Lapindo, pembangunan Mass Rapid Transportation di Jakarta di Indonesia memiliki pengaturan penanganan terhadap kecelakaan
kereta api.Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dipakai sebagai dasar gugatan bagi konsumen atau penumpang
kereta api kepada pihak PT. KAI yang melepaskan tanggungjawab pengangkutnya Prosedur pengajuan klaim asuransi sebagai bentuk pemberian ganti rugi bagi korban kecelakaan kereta api adalah dengan
membuat surat pengajuan santunan yang ditujukan kepada PT. Jasa Raharja dan PT. Jasa Raharja Putera dengan dilampiri formulir model ”K” dan
telegram dan/atau berita acara kecelakaan dari PT. KAI, keterangan perawatan luka korban akibat kecelakaan dari rumah sakit.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)