Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:42 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Restitusi Pajak (PPN) Atas Ekspor Fiktif
Bibliografi
Author: TANGKETASIK, SRINDAH OCTAVIA ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Restitusi Ekspor Fiktif
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Srindah's Undergraduate Theses.pdf (197.34KB; 70 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2466
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan adanya perkembangan sosial ekonomi dan politik yang berlangsung sangat cepat, maka dapat mempengaruhi perubahan sistem perpajakan sehingga sering kali banyak terjadi persoalan dalam bidang perpajakan. Salah satu persoalan dalam bidang perpajakan yang begitu menyedot perhatian publik dari tahun ke tahun adalah mengenai restitusi. Restitusi pajak terjadi apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali. Umumnya, restitusi pajak paling sering terjadi dalam jumlah cukup besar adalah yang berkaitan dengan PPN. Hal ini terjadi karena di dalam PPN terdapat adanya PPN keluaran (bagi penjual) yang mana akan dijadikan sebagai PPN masukan (bagi pembeli). Dengan ditetapkannya besar tarif PPN ekspor sebesar 0%, maka di sinilah para eksportir menggunakan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan. Para eksportir tersebut melakukan ekspor fiktif dengan menggunakan faktur-faktur pajak fiktif untuk meminta restitusi kepada pemerintah. Di dalam penelitian ini, penulis membahas faktor-faktor yang mengakibatkan terjadinya restitusi PPN atas ekspor fiktif, dan cara mencegah terjadinya restitusi PPN atas ekspor fiktif serta kendala-kendalanya dalam usaha mencegah terjadinya hal tersebut. Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, di mana penulis mengkaji tentang hukum normatif seperti peraturan perundang-undangan. Dari pembahasan yang telah disampaikan penulis, disimpulkan bahwa restitusi PPN atas ekspor fiktif terjadi karena 5 (lima) faktor penyebab terjadinya ekspor fiktif salah satunya praktik jual beli faktur pajak fiktif. Selain itu, beberapa upaya yang harus dilakukan pemerintah salah satunya pengujian sistem dan pemberian sanksi yang tegas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)