Anda belum login :: 25 Nov 2024 02:26 WIB
Detail
BukuPerdagangan Organ Dan Jaringan Tubuh Manusia Ditinjau Dari Hukum Pidana
Bibliografi
Author: NASWIFINA, VEGA ; Koentjoro, Diana Halim (Advisor)
Topik: Jual Beli Organ
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Vega Naswifina's Undergraduate Theses.pdf (247.43KB; 32 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2463
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dengan berkembangnya teknologi di bidang kedokteran, maka terciptalah suatu metode pencangkokan organ tubuh atau lebih dikenal dengan transplantasi. Orang-orang yang mengalami kerusakan kesehatan pada organ tubuhnya dapat melakukan transplantasi daripada melakukan terapi kesehatan, contohnya seperti
kerusakan ginjal, daripada melakukan cuci darah sekali dalam seminggu maka lebih baik melakukan operasi transplantasi ginjal karena lebih efektif. Yang menjadi permasalahan adalah ketika organ pengganti yang diperlukan jumlahnya sangat terbatas karena pendonor organ tubuh sulit ditemukan, kecuali donor mata yang banyak tersedia di bank mata, padahal orang yang membutuhkan organorgan pengganti tersebut sangat banyak. Oleh karena itulah banyak bermunculan orang-orang yang menjual organ tubuhnya dengan harapan resipien (penerima
organ) menghargai jasa pendonor dengan sejumlah materi. Hal semacam itu melanggar hukum karena pada pasal 33 ayat 2 UU No. 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan melarang transplantasi yang dilandasi unsur komersil, dan oleh karenanya UU No. 23 tahun 1992 memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Tapi ada kenyataannya penegakan hukum tentang perdagangan
organ tubuh sangat sulit karena dalam prakteknya aparat penegak hukum mengalami kendala dalam pelaksanaannya, yaitu UU No. 23 tahun 1992 tidak
dapat mencakup segala permasalahan yang ada di seputar perdagangan organ tubuh manusia, misalnya tidak adanya batasan antara kemanusiaan dan komersil. Selain itu aparat kepolisian juga mengalami kesulitan dalam hal pembuktiannya karena perdagangan organ dan jaringan tubuh manusia tersebut dilakukan secara
terselubung.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)