Anda belum login :: 24 Nov 2024 10:38 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tindak Pidana Perjudian Dalam olahraga Sepak Bola
Bibliografi
Author:
SETIOSO, HENRY
;
Nugroho, F. Hartadi Edy
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Perjudian
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Henry Setioso's Undergraduate Theses.pdf
(284.5KB;
44 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2462
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul patologi sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu dalam peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Sepak bola merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Banyaknya pertandingan sepak bola yang disiarkan oleh stasiun televisi justru dapat semakin membuka kesempatan orang untuk melakukan perjudian sepak bola. Meskipun perjudian telah diatur dalam undang-undang dan mempunyai sanksi bagi yang melanggarnya tetap saja banyak perjudian sepak bola yang terjadi dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena belum pernah ada kasus perjudian sepak bola yang diungkap oleh polisi. Upaya yang dilakukan pihak kepolisian sendiri hanya sebatas menyebar anggota polisi berpakaian preman di lapangan, selebihnya hanya menunggu adanya laporan dari anggota masyarakat. Belum pernah ada kasus perjudian sepak bola yang terungkap juga disebabkan karena kegiatan yang dilakukan para penjudi dan bandar judi sangat rapi dan terorganisir, biasanya para pelaku mengadakan perjudian ini hanya lewat telepon atau SMS saja dan segala pembayaran dilakukan melalui transfer antar bank. Sanksi hukuman bagi pelaku perjudian yang tertangkap sendiri adalah pidana penjara atau denda. Sampai saat ini belum ada kasus yang terungkap.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)