Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:34 WIB
Detail
BukuAnalisis Sengketa Tuntutan Ganti Rugi Atas Pencabutan Izin Pengusahaan Hutan PT.Mulya Karya Jayaco oleh Menteri Kehutanan
Bibliografi
Author: PURBANINGTYAS, SEKAR AYU ; Sardadi, Johanes (Advisor); Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Ganti Rugi; Pencabutan HPH
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sekar Ayu's Undergraduate Theses.pdf (235.44KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2460
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hutan mempunyai manfaat bagi kehidupan bangsa Indonesaia, baik secara ekologi, sosial budaya dan ekonomi, harus berjalan dengan seimbang serta dinamis. Untuk itu hutan harus dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara sebaik-baiknya agar lestari untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam rangka pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, Pemerintah melalui Menteri Kehutanan dapat mengeluarkan izin pengusahaan hutan (HPH). PT.Mulya Karya Jayaco sebagai pemegang izin HPH, karena tidak menaati peraturan-peraturan yang berlaku dalam bidang kehutanan, yaitu melakukan pelanggaran membuat jalan angkutan yang tidak sesuai dengan trace RKT 91/92, pelanggaran penebangan di luar blok RKT 92/93, memindahtangakan izin HPH kepada pihak lain tanpa seizin Menteri Kehutanan. Menteri Kehutanan mencabut izin HPH PT.Mulya Karya Jayaco, akan tetapi Menteri Kehutanan lalai tanpa memberi peringatan terlebih dahulu. Sehingga terjadilah sengketa ini. Kedua belah pihak yang bersengketa memilih penyelesaian sengketa melalui pengadilan. PT.Mulya Karya Jayaco dalam kasus ini mengajukan gugatan kepada Menteri Kehutanan akibat pencabutan HPHnya ke PTUN dan dimenangkan oleh PT.Mulya Karya Jayaco. Karena PT.Mulya Karya Jayaco menderita kerugian moral maupun materil walaupun izin HPHnya sudah dihidupkan kembali, maka mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga banding ke Pengadilan Tinggi. Akan tetapi Menteri Kehutanan merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi, yang putusannya meskipun benar tetapi tidak memperhatikan itikad tidak baik PT.Mulya Karya Jayaco. Sehingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan PT.Mulya Karya Jayaco dan tetap menghukum Menteri Kehutanan dengan meringankan besarnya ganti rugi. Untuk itu perlu dibuat Keputusan Menteri Kehutanan tentang peraturan yang lebih rinci untuk pelaksanaan di Lapangan bagi pejabat kehutanan dibidang HPH dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang sanksi yang lebih tegas bagi pemegang izin HPH yang tidak menaati peraturan dibidang HPH.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)