Anda belum login :: 30 Nov 2024 16:44 WIB
Detail
BukuKekuatan Pembuktian Rekam Medis Elektronik (Electronic Medical Record) Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan Ditinjau Dari Aspek Hukum Acara Perdata
Bibliografi
Author: EMI ; Halim, A. Ridwan (Advisor)
Topik: Pembuktian; Rekam Medis Elektronik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Emi's Undergraduate Theses.pdf (202.93KB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2454
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah merambah ke berbagai sektor termasuk kesehatan. Rekam Medis mengalami perkembangan dalam pelaksanaannya, yangdimulai dari pencatatan secara manual oleh tenaga kesehatan sampai pada penggunaan komputer yang memunculkan istilah baru yang disebut dengan Rekam Medis Elektronik. Sayangnya kemajuan teknologi informasi tersebut tidak diimbangi dengan perangkat hukum berupa peraturan perundangundangan yang memadai. Sebagai bukti bahwa Rekam Medis berbasis komputer tidak secara khusus diatur dalam peraturan perundangundangan yang ada. Di dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata tentang jenis-jenis alat bukti, yang termasuk dalam alat bukti adalah bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Akibatnya dokumen elektronik tidak termasuk dalam alat bukti yang diatur. Namun, Rekam Medis Elektronik yang terekam dan tersimpan dalam memori komputer, disket, CD-ROM, atau WORM dapat dibuatkan printout-nya dengan bantuan printer. Dengan demikian, printout dari Rekam Medis Elektronik yang menjadi tertera diatas kertas dapat dikategorikan sebagai alat tulisan atau surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1866 KUHPer.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)