Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat telah merambah ke berbagai sektor termasuk kesehatan. Rekam Medis mengalami perkembangan dalam pelaksanaannya, yangdimulai dari pencatatan secara manual oleh tenaga kesehatan sampai pada penggunaan komputer yang memunculkan istilah baru yang disebut dengan Rekam Medis Elektronik. Sayangnya kemajuan teknologi informasi tersebut tidak diimbangi dengan perangkat hukum berupa peraturan perundangundangan yang memadai. Sebagai bukti bahwa Rekam Medis berbasis komputer tidak secara khusus diatur dalam peraturan perundangundangan yang ada. Di dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata tentang jenis-jenis alat bukti, yang termasuk dalam alat bukti adalah bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Akibatnya dokumen elektronik tidak termasuk dalam alat bukti yang diatur. Namun, Rekam Medis Elektronik yang terekam dan tersimpan dalam memori komputer, disket, CD-ROM, atau WORM dapat dibuatkan printout-nya dengan bantuan printer. Dengan demikian, printout dari Rekam Medis Elektronik yang menjadi tertera diatas kertas dapat dikategorikan sebagai alat tulisan atau surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1866 KUHPer. |