Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:54 WIB
Detail
BukuKelayakan Batas Waktu Tiga Tahun Pernyataan Kewarganegaraan Perkawinan Campuran Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Khususnya Bagi Anak Yang Berkewarganegaraan Ganda Terbatas
Bibliografi
Author: NATALIA, KRISTINA ; Basuki, Zulfa Djoko (Advisor)
Topik: Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Kristina Natalia's Undergraduate Theses.pdf (211.43KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2453
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Berkembangnya sistem informasi, telekomunikasi maupun transportasi yang frekuensinya semakin tinggi, menyebabkan hubungan antar bangsa
semakin sering terjadi. Hubungan antar bangsa ini tidak hanya mencakup bidang kerjasama ekonomi, bisnis maupun industri, tetapi juga meliputi hal-hal perdata yang sifatnya pribadi seperti perkawinan. Perkawinan antar bangsa atau perkawinan antara pihak-pihak yang berbeda kewarganegaraan ini disebut perkawinan campuran. Dianutnya asas ius
sanguinis dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 menyebabkan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Akibat pilihan ini, ibu tidak memiliki hak menentukan kewarganegaraan anaknya karena otomatis anak mengikuti
kewarganegaraan ayah. Oleh karena itu, Undang-Undang ini tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman terutama yang berkaitan dengan diskriminasi terhadap perempuan di dalam suatu perkawinan campuran termasuk kurangnya perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang
lahir dari perkawinan campuran tersebut. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 telah memberikan angin segar bagi ibu WNI yang menikah dengan WNA. Karena Undang-Undang ini mengatur mengenai status kewarganegaraan ganda terbatas. Artinya, anak diberikan status
kewarganegaraan ganda hingga pada usia 18 tahun, saat dimana anak berhak menentukan pilihan kewarganegaraannya sendiri dalam waktu 3
(tiga) tahun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.21875 second(s)