Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:41 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 Tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Pada Bank Umum
Bibliografi
Author: OKTAFIANI, MEDIKA DWI ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Good Corporate Governace
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Medika Dwi Oktafiani's Undergraduate Theses.pdf (652.2KB; 14 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2450
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sebuah bank harus dapat mempertahankan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat, karena kesediaan masyarakat untuk menghimpun dananya kepada sebuah bank adalah tanpa suatu jaminan hanya berdasarkan kepada
sebuah kepercayaan. Dengan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sebuah bank maka akan menimbulkan efek kehancuran kepada industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Agar tidak terjadi hal tersebut maka perlu diadakannya pengawasan terhadap bank baik secara internal maupun eksternal untuk tetap menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh
masyarakat. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara eksternal terhadap bank menyebutkan bahwa bank wajib melaksanakan prinsip–prinsip good corporate governance
dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006 tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia No, 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance pada Bank Umum. Terkait dengan hal tersebut permasalahan yang ada yakni bagaimanakah perubahan yang terdapat pada Peraturan Bank Indonesia yang baru dan implementasinya serta apakah pelaksanaan prinsip ini memiliki benang merah dengan Undangundang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk menjawab permasalahan ini yang digunakan adalah metode kepustakaan. Perubahan yang terjadi pada Peraturan Bank Indonesia yang baru membuat peraturan ini sifatnya lebih tegas dan jelas sehingga tidak mudah disalah artikan oleh pihakpihak yang dapat merugikan kepentingan masyarakat, selain itu peraturan ini juga memberikan efisiensi dalam melaksanakan ketentuan yang diatur, yakni seperti menggunkan kemajuan teknologi saat ini contohnya teknologi internet, teknologi telekonferensi. Untuk melihat prakteknya kita lihat laporan pelaksanaan prinsip good corporate governance pada Bank Niaga dimana pelaksanaannya sudah sesuai dengan peratuan yang ada. Semoga prinsip ini dapat dilaksanakan juga oleh perusahaan perbankan lainnya sehingga setiap perusahaan perbankan dapat lebih maju dan berkembang tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)