Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:03 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Perjanjian Asuransi Parkir Kendaraan Bermotor Di DKI Jakarta
Bibliografi
Author: BUWONO, YANANTO YUDHO ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Perjanjian; Asuransi; Parkir.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Yananto Yudho Buwono's Undergraduate Theses.pdf (220.2KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2442
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan industri yang sangat pesat di Indonesia membutuhkan sarana transportasi bagi warga negara Indonesia untuk berpindah dari satu tempat ke tempat tujuannya. Kendaraan pribadi digunakan karena sarana transportasi publik yang ada pada saat ini belum memadai, Kepemilikan kendaraan pribadi di ibukota negara yaitu DKI Jakarta meningkat sehingga mengakibatkan perlunya sebuah tempat atau ruang untuk memarkirkan kendaraan sesudah dipakai. Dari sini muncul sistem parkir sebagai bagian
dari sistem lalu lintas yang diatur di dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pihak-pihak yang terlibat di
dalam perparkiran adalah pengelola parkir sebagai pelaku usaha dan pemilik kendaraan sebagai konsumen jasa parkir. Dikarenakan terdapat dua pihak, maka dapat timbul permasalahan yang terjadi diantara mereka, termasuk juga
bagaimana pertanggungjawaban dari pengelola parkir sebagai pelaku usaha. Permasalahan yang sering terjadi diantara kedua belah pihak adalah
pelepasan tanggungjawab dari pihak pengelola parkir apabila terjadi kehilangan maupun kerusakan terhadap kendaraan yang di parkir di lahan parkir yang dikelolanya, sedangkan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen pengelola parkir dapat dikatakan sebagai pelaku usaha yang
dilarang untuk mencantumkan klausula pengalihan tanggungjawab di dalam karcis parkir yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebagai konsumen pemakai jasa parkir. Dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 145
Tahun 2006, Asuransi Parkir dipilih oleh pihak pengelola parkir sebagai salah satu jawaban dari masalah yang sering terjadi di dalam perparkiran,
tetapi jumlah nilai pertanggungan yang diganti ditentukan besaran jumlahnya dan kadang kala tidak sesuai dengan nilai kendaraan yang hilang. Maka diperlukan suatu pedoman bagi besaran nilai jumlah pertanggungan yang akan diganti bagi setiap jenis kendaraan dan perlu direvisinya Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 36 ayat (2) tentang pengalihan tanggungjawab pengelola parkir.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)