Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:31 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Penyerangan Sistem Komputer Secara Tidak Sah (Hacking) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
Bibliografi
Author: Jefri ; Sriyanto, Ignatius (Advisor)
Topik: Sistem Komputer Secara Tidak Sah (Hacking)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Jefri's Undergraduate Theses.pdf (542.37KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2440
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Unauthorized Access to Computer System atau yang lebih dikenal dengan hacking merupakan first crime dalam konteks kejahatan dunia maya. Hal ini
dikarenakan dengan diawalinya suatu kejahatan hacking, akan sangat potensial untuk terjadi cyber crime lainnya seperti pencurian data, manipulasi
data, perusakan data, dan sebagainya. Cyber crime berkembang dengan pesat, sementara itu aturan hukum yang mengatur masih sangat minim, di Indonesia sendiri hanya ada Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru disahkan pada tahun 2008 ini. Di samping itu kemampuan para penyidik dalam menyelesaikan
perkara cyber crime masih banyak terkendala dengan permasalahan Sumber Daya Manusia (human resources) dan kemampuan teknis (technical capability). Di lain pihak kurangnya awareness masyarakat pengguna jasa
teknologi informasi dan/atau internet ini juga menjadi salah satu faktor yang membuat cyber crime sedikit sulit untuk ditangani dengan baik. Banyak kasus cyber crime yang terjadi di dunia maya, namun sejak tahun 2004 hingga 2008 hanya ada 2 (dua) kasus yang masuk ke pengadilan.
Permasalahan sifat dari cyber crime yang borderless juga menjadi penghambat usaha para penyidik Polri dalam hal ini Unit V IT dan Cyber
crime. Melihat begitu banyak faktor yang menghambat usaha penegakan hukum dunia maya ini maka diperlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari Polisi, Akademisi, Masyarakat pengguna jasa teknologi informasi, maupun Pihak Penyedia jasa teknologi informasi untuk membantu
mensosialisasikan rawannya cyber crime di kehidupan manusia masa kini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)