Unauthorized Access to Computer System atau yang lebih dikenal dengan hacking merupakan first crime dalam konteks kejahatan dunia maya. Hal ini dikarenakan dengan diawalinya suatu kejahatan hacking, akan sangat potensial untuk terjadi cyber crime lainnya seperti pencurian data, manipulasi data, perusakan data, dan sebagainya. Cyber crime berkembang dengan pesat, sementara itu aturan hukum yang mengatur masih sangat minim, di Indonesia sendiri hanya ada Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru disahkan pada tahun 2008 ini. Di samping itu kemampuan para penyidik dalam menyelesaikan perkara cyber crime masih banyak terkendala dengan permasalahan Sumber Daya Manusia (human resources) dan kemampuan teknis (technical capability). Di lain pihak kurangnya awareness masyarakat pengguna jasa teknologi informasi dan/atau internet ini juga menjadi salah satu faktor yang membuat cyber crime sedikit sulit untuk ditangani dengan baik. Banyak kasus cyber crime yang terjadi di dunia maya, namun sejak tahun 2004 hingga 2008 hanya ada 2 (dua) kasus yang masuk ke pengadilan. Permasalahan sifat dari cyber crime yang borderless juga menjadi penghambat usaha para penyidik Polri dalam hal ini Unit V IT dan Cyber crime. Melihat begitu banyak faktor yang menghambat usaha penegakan hukum dunia maya ini maka diperlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari Polisi, Akademisi, Masyarakat pengguna jasa teknologi informasi, maupun Pihak Penyedia jasa teknologi informasi untuk membantu mensosialisasikan rawannya cyber crime di kehidupan manusia masa kini. |