Dalam rangka terciptanya iklim Pasar Modal dan kemajuan teknologi maka Prinsip Keterbukaan dalam penyampaian informasi harus tetap ditegakkan maka seiring dengan perkembangan teknologi, para pelaku pasar modal telah menciptakan suatu iklim penyampaian informasi dengan menggunakan media elektronik. dimana dapat diharapkan perkembangan perdagangan efek dapat berjalan dengan cepat, mudah dan efisien. Dan dengan hal ini semua harus sesuai dengan peraturan Bapepam mengenai Prinsip Keterbukaan diantaranya Peraturan No. II.A.3 tentang surat, laporan dan dokumen lain yang dikirim kepada Bapepam. Peraturan No.IX.A.9 tentang promosi pemasaran efek termasuk iklan, brosur, atau komunikasi lainnya kepada public.Peraturan No.X.K.1 tentang keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik. Peraturan No. IX.A.I tentang ketentuan umum pengajuan pernyataan pendaftaran. |