Undang-undang No. 8 tahun 1995 merupakan peraturan yang mengatur dunia pasar modal. Selain itu, juga terdapat beberapa keputusan yang menyangkut pasar modal. Tetapi, walau bidang pasar modal sudah terdapat rambu-rambu yang cukup lengkap, pada kenyataannya banyak terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Sa]ah satu pelanggaran yang terjadi adalah insider trading. Insider trading mi termasuk kejahatan di pasar modal yang sulit dibuktikan. Dalam penelitian mi, penulis mengangkat kasus insider trading pada PT PGN. Secara yuridis, insider trading merupakan pelanggaran terhadap pasal 96 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Dalam kasus insider trading atas saham PT PGN mi, Bapepam selaku lembaga pengawas pasar modal di Indonesia hanya memberikan sanksi administratif kepada sembilan orang dalam PT PGN, yaitu Sdr. WMP Simanjuntak (direktur utama PT PGN), Sdr. Adil Abas, Sdr. Nursubagjo Prijono, Sdr. Widyatmiko Bapang, Sdr. Iwan Heriawan, Sdr. Djoko Saputro, Sdr. Han Pratoyo, Sdr. Rosichin, Sdr. Thohir Nur Jihami (yang semuanya adalah karyawan PT PGN). |