Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Struktur Pasar Perusahaan Periklanan Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author:
CHERYNA, DEA
;
Silalahi, Udin
(Advisor)
Topik:
Struktur Perusahaan Priklanan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dea Cheryna's Undergraduate Theses.pdf
(3.26MB;
14 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2436
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Bertumbuhnya bisnis periklanan diiringi dengan menjamurnya perusahaan periklanan yang diikuti dengan berbagai bentuk persaingan. Persaingan
tersebut dilakukan antara perusahaan periklanan lokal versus perusahaan periklanan asing, perusahaan periklanan berpusat di Jakarta dengan
perusahaan periklanan daerah, maupun perusahaan periklanan terafiliasi dengan perusahaan periklanan tidak terafiliasi. Persaingan yang tidak sehat tersebut diindikasikan dengan adanya perang tarif, yakni berlomba menawarkan agency fee serendah mungkin kepada perusahaan pengiklan. Ditambah lagi dengan bergabungnya perusahaan-perusahaan periklanan membentuk perusahaan baru yang disebut dengan media specialist untuk membeli tempat dan waktu di media yang berpengaruh pada fee yang akan
diterima suatu perusahaan. Maka tak heran biro iklan lokal dan biro iklan konvensional lainnya makin terjepit. Permasalahan yang timbul adalah
Bagaimanakah struktur pasar perusahaan periklanan di Indonesia ditinjau dari aspek Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? Dan Perusahaan periklanan mana yang mempunyai posisi dominan?. Dengan melihat jumlah perusahaan periklanan sekitar 500 perusahaan periklanan sampai dengan akhir tahun 2007, maka
diketahui struktur pasar pada perusahaan periklanan adalah oligopoli luas. Sehingga semakin besar jumlah pelaku usaha, semakin berkurang pula saling keterkaitan reaksi pelaku usaha (oligopolis) bersangkutan dalam oligopoli dan
makin besar kemungkinan berfungsinya persaingan usaha. Posisi dominan pada perusahaan periklanan adalah Ogilvy&Mather Advertising dengan
melihat prosentase atas billing pemasangan iklan di seluruh televisi, yakni sebesar 31,6% pada tahun 2005, 36,9% pada tahun 2006, dan 38,3% pada
tahun 2007. Prosentase tersebut merupakan gambaran kemampuan finansial yang dimiliki oleh suatu perusahaan periklanan yang menjadi tolok ukur untuk menetapkan suatu perusahaan periklanan menempati posisi dominan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.265625 second(s)