Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:26 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Perumahan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981
Bibliografi
Author: KUSUMANINGTIAS, PARAMITHA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Perumahan; Sewa-Menyewa; Perikatan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Paramitha Kusumaningtias's Undergraduate Theses.pdf (350.41KB; 20 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2435
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1981 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merniliki keterkaitan dalam penyelesaian sengketa sewa-menyewa perumahan. Mernulai suatu perjanjian sewa-menyewa perumahan, baik perumahan yang dikuasai oleh perseorangan ataupun perumahan yang dikuasai oleh kepala daerah para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur pada Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Selain atas dasar yang terdapat dalam KUH Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 mengatur mengenai timbulnya hubungan sewa-menyewa perumahan. Faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan sengketa sewa-menyewa
peruinahan adalah penyewa rurnah yang tidak mau meninggalkan rurnah yang disewanya padahal masa sewanya telah habis, penghuni rumah yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah, tetapi ia tidak
memiliki SIP atau penyewa sudah memiliki SIP tetapi SIP tersebut sudah habis masa berlakunya dan oleh si penyewa belum dipërpanjang, juga terdapat alasan yang dapat menimbulkan sengketa
sewa-menyewa perumahan, yaitu penyewa terlambat membayar uang sewa atau penyewa tidak membayar uang sewa. Penyelesaian sengketa
sewa-menyewa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 yang kewenangan penyelesaiannya ada pada Dinas Perumahan.
Dalam penyelesaian rumah yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah, Dinas Perumahan dapat memberi peringatan-peringatan terlebih dahulu, tetapi jika peringatan tersebut tidak ditanggapi oleh penyewa, maka Dinas Perumahan dapat langsung memutuskan sengketa tersebut serta melakukan pengosongan paksa terhadap rumah tersebut. Lain
halnya dengan rumah yang’ tidak dikuasai oleh Kepala Daerah, terhadap rumah tersebut, Dinas Perumahan hanya berwenang melakukan pengosongan bila diminta oleh pemilik rumah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)