Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merniliki keterkaitan dalam penyelesaian sengketa sewa-menyewa perumahan. Mernulai suatu perjanjian sewa-menyewa perumahan, baik perumahan yang dikuasai oleh perseorangan ataupun perumahan yang dikuasai oleh kepala daerah para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Selain atas dasar yang terdapat dalam KUH Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 mengatur mengenai timbulnya hubungan sewa-menyewa perumahan. Faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan sengketa sewa-menyewa peruinahan adalah penyewa rurnah yang tidak mau meninggalkan rurnah yang disewanya padahal masa sewanya telah habis, penghuni rumah yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah, tetapi ia tidak memiliki SIP atau penyewa sudah memiliki SIP tetapi SIP tersebut sudah habis masa berlakunya dan oleh si penyewa belum dipërpanjang, juga terdapat alasan yang dapat menimbulkan sengketa sewa-menyewa perumahan, yaitu penyewa terlambat membayar uang sewa atau penyewa tidak membayar uang sewa. Penyelesaian sengketa sewa-menyewa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 yang kewenangan penyelesaiannya ada pada Dinas Perumahan. Dalam penyelesaian rumah yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah, Dinas Perumahan dapat memberi peringatan-peringatan terlebih dahulu, tetapi jika peringatan tersebut tidak ditanggapi oleh penyewa, maka Dinas Perumahan dapat langsung memutuskan sengketa tersebut serta melakukan pengosongan paksa terhadap rumah tersebut. Lain halnya dengan rumah yang’ tidak dikuasai oleh Kepala Daerah, terhadap rumah tersebut, Dinas Perumahan hanya berwenang melakukan pengosongan bila diminta oleh pemilik rumah. |