Anda belum login :: 24 Nov 2024 19:09 WIB
Detail
BukuPerlindungan Konsumen Pada Laundry Dan Dry Clean Barossie Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: ANINDITA, NIKEN ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Laundry; Dry clean.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Niken Anindita's Undergraduate Theses.pdf (240.08KB; 80 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2429
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan masyarakat yang bertambah modern dan berpikir praktis beserta mode pakaian yang semakin berkembang dengan kualitas bahan
yang semakin baik tentunya melahirkan jenis usaha jasa pencucian pakaian yang juga kian maju. Jasa binatu sudah mulai merubah namanya
dengan laundry and dry clean yang sekarang tengah menjamur di daerah Jakarta. Perihal usaha jasa ini pun tak luput dari unsur perlindungan
konsumen, yang mana patut untuk diteliti. Salah satu usaha jasa binatu di Jakarta yang cukup dikenal adalah Barossie laundry and dry clean center yang telah berkecimpung di bidangnya selama 10 tahun. Barossie selalu berusaha melaksanakan proses pencucian proses pencucian pakaian konsumennya berdasarkan standar yang telah ditetapkan secara internasional. Barossie juga menggunakan SDM yang cukup berkualitas
beserta mesin-mesin dan bahan kimiawi impor yang terjamin keamanannya. Edukasi terhadap konsumen diberikan oleh Barossie melalui media seperti brosur dan website (internet). Edukasi berisi
informasi mengenai makna dan fungsi penting dari care label yang terdapat pada pakaian dan produk garmen lainnya. Pada penelitian ini ditemukan beberapa klaim terhadap kerusakan pakaian, tidak bersihnya pakaian serta hilangnya aksesoris pakaian yang diakibatkan oleh kelalaian pihak Barossie. Pada kasus ini Barossie bersedia mengganti kerugian konsumen tanpa harus diminta oleh konsumen. Namun ada kalanya kerusakan justru bersumber pada kesalahan care label,
menyebabkan proses pencucian yang dilakukan oleh Barossie menjadi tidak sesuai dengan bahan pakaian. Untuk hal semacam ini Barossie
merasa tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, tetapi tetap membuka kesempatan bagi konsumen untuk menyelesaikan sengketanya
dengan jalur musyawarah. Dilihat dari hal-hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Barossie dalam
rangka mewujudkan perlindungan konsumen sudah berjalan dengan baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)