Belakangan mi industri musik di Indonesia berkembang dengan cepat dan ternyata hal tersebut diikuti pula dengan maraknya pelanggaran hak cipta musik yang terjadi. UUHC sendiri, di Indonesia sudah berulang kali disempurnakan, tercatat telah terjadi tiga kali perubahan UUHC sejak 1982 sarnpai UUHC yang terakhir yaituUndang undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta khususnya perubahan pada ketentuan pidana UUHC. Dalam skripsi mi salah satu kasus yang dilampirkan terjadi di bawah UUHC yang lama, sedangkan skripsi ini dibuat dibawah acuan UUHC yang baru, untuk menjembatani hak tersebut, maka dalam skripsi mi disertakan analisis kasus dengan perspektifUUHC yang baru. Setelah menganalisis tiga kasus yang terjadi dibawah tiga UUHC yang berbeda maka ditemukan bahwa pelanggaran hak cipta merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan begitu banyak pihak dalam penanggulangannya, tetapi yang menjadi faktor utama terus terjadinya pelanggaran hak cipta, adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum belum maksimal, terbukti dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis sangat ringan jauh dan dakwaan penuntut umum, dan dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan hal tersebut terus terjadi sampai saat mi meskipun UUHC telah berulang kali disempurnakan. Jadi akan percuma apabila UUHC berulang kali dirubah tanpa diikuti suatu peningkatan atas kinerja aparat penegak hukum di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum bidang hak cipta musik |