Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:07 WIB
Detail
BukuBisnis Ritel Dikaitkan Dengan Persainagn Usaha Sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaiangan Usaha Tidak sehat (studi kasus : Indomaret)
Bibliografi
Author: DARMOWIYOTO, REIZKE REIZKEYANE ; Subekti, Winarsih Imam (Advisor)
Topik: Ritel; Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Reizke R. Darmowiyoto Putri's Undergraduate Theses.pdf (526.69KB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2427
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perdagangan eceran atau disingkat menjadi bisnis rite!, adalah kegiatan usaha menjual barang atau jasa !angsung kepada konsumen. Seiring tuntutan pasar bebas, rite! pun belakangan bertambah dengan konsep rite! modem. Rite! modem
diduga berdampak negatif bagi eksistensi rite! tradisional dengan asumsi bahwa dengan harga yang murah, fasi!itas yang memadai serta jarak yang dekat dengan rumah berimplikasi pada turunnya minat konsumen untuk membe!i barang
kepada pengecer kecil. Pada gilirannya, pengecer kecil diduga akan mengalami kemunduran usaha dan akhirnya bisa mengarah kepada kebangkrutan. Bertitik tolak dan penjelasan diatas terdapat beberapa masalah yang dapat diidentifikasikan yaitu: Apa dampak positif dan negatif dengan maraknya ritel modern bagi rite! tradisional? Apakah bisnis ritel yang sedang marak sekarang
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999? Bagaimana KPPU sebagai Komisi Pengawas Persaingan Usaha me!akukan pengawasan terhadap pasar modem sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1999? Untuk itu
penu!is melakukan beberapa pene!itian lapangan dengan melakukan wawancara kebeberapa pihak untuk mendapatkan data yang dicari. Dan data yang diperoleh sa!ah satu dampak negatif adanya rite! modem ada!ah menurunnya jum!ah
pegawai rite! tradisiona!, namun disisi lain ritel modem memacu rite! tradisional untuk melakukan variasi da!am menjalankan usahanya. Selanjutnya KPPU selaku pengawas persaingan usaha dapat dilibatkan sepanjang persaingan tersebut
me!anggar perjanjian, kegiatan serta posisi dominan yang di!arang o!eh UU No 5 Tahun 1999. Oleh karena itu adanya upaya untuk me!indungi eksisitensi ritel tradisiona! dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem. Dengan adanya regua!si baru diharapkan menjadi tolak ukur bagi ritel tradisional untuk berkembang dan bagi ritel modern untuk membatasi ekspansi usahanya serta ikut membantu usaha keci! dan menengah dalam mengembangkan usahanya
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)