Dalam rangka untuk menciptakan layanan jasa perbankan yang semakin luas, baik, dan berkualitas diperlukan sistem perbankan yang sehat, efisien, tangguh, dan mampu bersaing yaitu dengan memperkuat struktur permodalannya. Salah satunya dengan jalan pengambilalihan (akuisisi) saham yaitu yang dilakukan oleh United Overseas Bank International Investment Private Limited (UOBII) terhadap saham PT Bank Buana Indonesia Tbk. Suatu tindakan pengambilalihan saham pada bank mengakibatkan terjadinya peralihan pengendalian terhadap bank tersebut karena dengan adanya pengambilalihan saham mengakibatkan beralihnya kepemilikan saham. Tindakan pengambilalihan ini dapat menimbulkan kerugian bagi kepentingan pemegang saham maupun karyawan, maka permasalahan yang timbul apabila ada pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan ini dan nasib manajemen dan karyawan dalam pengambilalihan tersebut. Oleh karena itu, suatu tindakan pengambilalihan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, oleh para pihak yang berkepentingan dalam proses pelaksanaan pengambilalihan. Untuk dapat melaksanakan pengambilalihan ini, harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS yang dilakukan untuk mendapatkan persetujuan terhadap rencana pengambilalihan ini. Dan dalam pelaksanaan pengambilalihan saham PT Bank Buana Indonesia Tbk oleh UOBII ini, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia dan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pihak pemegang saham maupun karyawan PT Bank Buana Indonesia Tbk, dimana tidak ada pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan saham PT Bank Buana Indonesia Tbk oleh UOBII dan tetap mempertahankan manajemen dan karyawan PT Bank Buana Indonesia Tbk. |