Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menjual Rugi (Predatory Pricing) Dan Pengaturannya Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author:
DIANANITA, ERIN
;
Silalahi, Udin
(Advisor)
Topik:
Menjual Rugi
;
Predatory Pricing
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Erin Diananita's Undergraduate Theses.pdf
(542.19KB;
57 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2423
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dunia usaha berkembang pesat beberapa dekade belakangan ini. Hal ini menyebabkan banyak timbulnya pelaku usaha banu. Bersamaan dengan
semakin banyaknya pelaku usaha maka persaingan usahapun semakin ketat. Banyak cara yang digunakan oleh para pelaku usaha dalam memenangkan persaingan, baik itu secara sehat maupun curang. Oleh sebab itu, dibutuhkan
hukum yang dapat mengatur persaingan usaha. Salah satu strategi memenangkan persaingan yang paling sening dipergunakan adahah permainan
harga. Perilaku berkaitan dengan permainan harga yang kerap dilakukan pelaku usaha adalah menjual mgi atau predatory pricing. Predatory pricing
adahah usaha untuk memenangkan persaingan dengan membenlakukan harga dibawah harga produksi (juah rugi) dengan maksud untuk menyingkirkan pesaingnya dan pasar bersangkutan dan kemudian menjadi monopolis pada
pasar tersebut. Yang menjadi penmasalahannya, apakah menjual rugi merupakan per se illegal yang hams dilarang sama sekahi dan bagaimanakah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang menjual mgi. Menjual
mgi (predatory pricing) hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan dan mempunyai pangsa pasar yang kuat. Undang-
Undang Indonesia pada dasannya tidak melarang kegiatan menjuah rugi selama hal itu tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha pesaingnya dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat,karena predatory pricing yang tidakdilanjutkan dengan upaya recoupment justru menguntungkan bagi konsumen. Dengan kata lain, Undang-Undang tidak melarang per se kegiatan
menjuah mgi. Secara khusus,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur predatory pricing dalam Pasal 20 dan sanksi bagi pelanggarannya dalam Pasal 47,48 dan 49.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)