Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:02 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Wewenang Notaris Membuat Akta Pertanahan Dalam Teori Dan Praktek
Bibliografi
Author: RAMADHANI, CICILIA FIRLY ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Wewenang; Notaris; Akta tanah.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Cicilia Firty Ramadhani's Undergraduate Theses.pdf (292.32KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2420
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sebagai pejabat umum notaris memiliki wewenang dan tugas pokok untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti tertulis, mengenai keadaan,
peristiwa, atau perbuatan hukum tertentu, untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa notaris.
Saat ini notaris di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 tahun 2004 dan Kode Etik Jabatan Notaris. Sejak berlakunya
Undang–Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, telah melahirkan perkembangan hukum, yang berkaitan langsung dengan dunia kenotariatan saat ini, diantaranya adalah perluasan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Meskipun secara normatif kewenangan baru Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan tanah sudah jelas dan dapat diimplementasikan, namun dalam prakteknya di lapangan kewenangan bagi para notaris untuk membuat aktaakta pertanahan yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris pasal 15 ayat 2f tersebut hingga saat ini belum dapat dilaksanakan. Karena dalam prakteknya di lapangan, pihak BPN
hanya mau mengakui akta tanah yang dibuat oleh PPAT sebagai pejabat yang berwenang dalam membuat akta pertanahan dengan dasar hukum pada PP Nomor 37 Tahun 1998 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagai pelaksana dari Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 (UUPA).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)