Anda belum login :: 24 Nov 2024 05:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Kasus Malpraktek Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata
Bibliografi
Author:
RENDITYO, ANTONIUS YODI
;
Wahjana, Laurentius Boedi
(Advisor)
Topik:
Rekam Medis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Antonius Yodi Rendityo's Undergraduate Theses.pdf
(453.66KB;
41 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2419
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kasus malpratek medis masih banyak terjadi di Indonesia hal tersebut membuat profesi dokter menjadi sorotan dalam kasus malpraktek medis. Masyarakat Indonesia masih awam mengenai malpraktek medis, sehingga penyelesaian pengadilan sampai tahap putusan masih sedikit. Proses pembuktian dalam sidang mempengaruhi hasil putusan Hakim, salah satu alat pembuktian dalam persidang adalah alat bukti surat, alat bukti surat memiliki kekuatan pembuktian tertinggi diantara alat bukti lainnya. Malpraktek medis merupakan bentuk kelalain dokter, aspek hukum dari malpraktek terdiri dari aspek hukum perdata
dan aspek hukum pidana. Hubungan dokter dan pasien termasuk dalam perikatan perdata, dokter yang menyalahi perikatan tersebut disebut
wanprestasi. Salah satu alat bukti dalam kasus malpraktek medis adalah rekam medis. Tindakan medis dokter terhadap pasien adalah inti dari rekam medis. Isi rekam medis adalah milik pasien sedangkan berkas rekam medis adalah milik
rumah sakit. Rekam medis dapat digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Rekam medis yang baik
bermanfaat dalam pembuktian malpraktek medis karena rekam medis adalah alat bukti surat, namun rekam medis bukan akta otentik. Rekam medis adalah akta dibawah tangan, sehingga kekuatan suatu rekam medis adalah bebas.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)