Asuransi jiwa syariah merupakan bidang bisnis asuransi yang berdasarkan prinsip syariah dengan mengedepankan prinsip tolong menolong dan terhindar dari unsur ketidakjelasan, spekulasi, serta bunga uang. Kehadiran asuransi jiwa syariah yang relatif baru apabila dibandingkan dengan asuransi jiwa konvensional membuat potensi pasar asuransi syariah hingga saat ini terus tumbuh dan berkembang. Sehubungan dengan keberadaannya yang relatif baru dan prinsip syariah yang digunakan dalam pengoperasian kegiatan usahanya, maka ada beberapa permasalahan yang terkait didalamnya, yaitu perihal bagaimana bentuk pelaksanaan akad (perjanjiannya) dan masalah apa saja yang mungkin timbul di dalam pelaksanaan akad (perjanjiannya) beserta cara penyelesaiannya. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode yang digunakan adalah metode kepustakaan dan wawancara lapangan. Dalam hal ini, perusahaan yang menjadi objek penelitian adalah PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera Cabang Syariah. Bentuk pelaksanaan akad (perjanjian) asuransi jiwa syariah di Bringin Life Syariah dibuat secara tertulis dalam bentuk polis, di dalam polis ini para peserta diikat oleh akad tabarru’ dan akad mudharabah. Dalam akad tabarru” peserta bersedia untuk saling membantu dan melindungi diantara sesama peserta apabila ada yang tertimpa musibah, sedangkan dalam akad mudharabah dimana peserta sebagai pemilik modal dan perusahaan sebagai pemegang amanah diatur mengenai bagi hasil keuntungan. Mengenai perselisihan yang mungkin timbul di dalam pelaksanaan akad (perjanjiannya) adalah perihal klaim, perihal kedewasaan sebagai pemegang polis, serta perihal pembayaran manfaat asuransi apabila dinyatakan barang kali meninggal dunia dan cara penyelesaian perselisihan tersebut adalah melalui musyawarah mufakat maupun melalui BASYARNAS. Namun dalam praktiknya perselisihan tersebut tidak pernah terjadi di Bringin Life Syariah hingga saat ini. |