Anda belum login :: 23 Nov 2024 16:24 WIB
Detail
BukuTanggung Jawab Negara Dalam Peredaran Illegal Persenjataan Ringan Dan Kaliber Kecil Sebagai Bagian Dari Aktivitas Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir
Bibliografi
Author: KRISTIANTY, AYUDITHYA TRIAS ; Prastianto, Stephanus Desi (Advisor)
Topik: Tanggung Jawab Negara; Peredaran Illegal Persenjataan Ringan dan Kaliber Kecil; Kejahatan Transnasional yang Terorganisir
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ayudithya Trias Kristianty's Undergraduate Theses.pdf (532.1KB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2416
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Permasalahan mengenai peredaran persenjataan ringan dan kaliber kecil merupakan permasalahan yang kompleks. Keberadaan senjata ringan dan
kaliber kecil yang sangat luas tidak hanya memfasilitasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, meningkatkan ketegangan dan konflik dalam masyarakat, memfasilitasi pelanggaran hukum humaniter internasional juga menghambat upaya rekonstruksi dan rekonsiliasi pasca konflik. Isu mengenai peredaran persenjataan ini tidak dapat terlepas dari bagiannya sebagai salah satu aktivitas dari kejahatan transnasional yang terorganisir (Transnational Organized Crime). Dalam menanggapi masalah ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghasilkan United Nations
Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention 2000) yang diikuti pula dengan protokol tambahannya yang dikenal dengan Protocol Against the Illicit Manufacturing of and
Trafficking in Firearms, Their Parts and Components and Ammunition 2001. Adapun Konvensi dan Protokol tersebut menetapkan kewajiban bagi negara peserta yang menjadi salah satu bentuk dari tanggung jawab negara sebagai usaha untuk mencegah dan melawan maraknya produksi dan peredaran illegal persenjataan, bagian, komponen dan amunisinya. Tanggung jawab negara yang diatur dalam Article 2 Protokol terbatas pada tanggung jawabnya dalam usaha pencegahan dan perlawanan terhadap produksi dan peredaran illegal persenjataan. Lebih jauh, bila
terjadi pelanggaran dan tindak kejahatan dalam hal produksi maupun peredaran persenjataan, menurut Article 10 Convention, tanggung jawabnya dibebankan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran tersebut (individual responsibility) dan bukan lagi menjadi tanggung jawab negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)