Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:08 WIB
Detail
BukuAsas Retroaktivitas Dalam Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia dan Singapura Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Internasional
Bibliografi
Author: MARDEWI, RA KOOSKARDINA ENDANG ; Prastianto, Stephanus Desi (Advisor)
Topik: Asas Retroaktivitas; Perjanjian Ekstradisi; Hukum Perjanjian Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: R.A. Kooskardina E.M.'s Undergraduate Theses.pdf (458.04KB; 67 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2415
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kemajuan teknologi yang pesat mendorong timbulnya tindak kejahatan transnasional yang penanggulangannya membutuhkan kerjasama antar negara. Hal ini kemudian memacu banyak negara mencari suatu pranata hukum yang
ampuh untuk membatasi gerak orang yang dicari sekalipun yang bersangkutan berada di luar negaranya. Indonesia menyadari sekali mengenai keterbatasan ini, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kesepakatan untuk mengadakan
perjanjian ekstradisi bersama Singapura dengan 31 jenis kejahatan tercakup di dalamnya. Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dengan
korupsi sebagai pemicu lahirnya kesepakatan menghendaki belakunya asas berlaku surut (retroaktif) dalam pelaksanannya. Hal ini dipandang
bertentangan dengan prinsip hukum internasional, khususnya prinsip dalam perjanjian antar negara yang pada dasarnya tidak mengenal asas retroaktif.
Korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime) membutuhkan penanganan yang luar biasa pula. Sifat kejahatan yang menjadi
musuh seluruh umat manusia ini kemudian turut memperkuat kemungkinan terhadap disimpanginya asas tidak berlaku surut, baik dalam sistem hukum
maupun perjanjian internasional. Konvensi Wina 1969 sebagai kaidah penting hukum internasional juga membuka kemungkinan dikecualikannya asas nonretroaktif, dimana asas tersebut tidak di berlakukan secara kaku (rigid). Penyimpangan terhadap eksistensi prinsip non-retroaktif dapat dilakukan sejauh tetap dalam batasan dan syarat yang ditentukan secara khusus, tertentu,
dan limitatif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)