Anda belum login :: 27 Nov 2024 11:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Jiwa Grogol Dr. Soeharto Heerdjan Terhadap Kesehatan Pasien
Bibliografi
Author:
SUMBADA, DANIETA YULINDA
;
Halim, A. Ridwan
(Advisor)
Topik:
Tanggung Jawab Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Danieta Yulinda Sumbada's Undergraduate Theses.pdf
(1,021.15KB;
21 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2413
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Seperti halnya rumah sakit-rumah sakit lain yang merupakan sebuah badan hukum, terjadinya hubungan hukum antara Rumah Sakit Jiwa Grogol Dr. Soeharto Heerdjan dengan pasien tentunya menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Antara rumah sakit dengan pasien
melahirkan suatu perikatan yang biasa dikenal dengan perikatan terapeutik. Dalam hal ini rumah sakit bertanggungjawab atas setiap perbuatan maupun tindakan medis yang dilakukan terhadap kesehatan pasien yang dirawatnya. Tindakan medis ini dapat berupa kegiatan terapi-terapi ataupun pemberian obat-obatan untuk pasien. Pada rumah sakit jiwa, penyembuhan melalui terapi sangat penting untuk mengoptimalkan fungsi kerja otak pasien. Begitu pula dengan pemberian obat-obatan yang berguna untuk meminimalisasikan gejala-gejala penyakit yang acapkali dirasakan oleh pasien gangguan jiwa. Penanganan kesehatan pasien tersebut bertujuan sama yakni untuk meningkatkan kesehatan pasien agar menjadi lebih baik. Mengenai bagaimana dan sejauh mana tanggung jawab rumah sakit dalam hal tindakan medis yang dilakukannya terhadap pasien,
hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga pasien/keluarga pasien dapat menggugat dan meminta pertanggungjawaban pihak rumah sakit jika mereka merasa tidak puas atau telah dirugikan dengan perawatan dan pelayanan kesehatan yang diberikan. Selain itu dalam undang-undang diatur pula tentang sanksisanksi yang dapat dijatuhkan kepada rumah sakit dalam hal terjadi pelanggaran terhadap pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan pasien
yang mungkin berupa sanksi perdata, sanksi pidana serta sanksi administratif, tergantung pada kasusnya masing-masing.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)