Anda belum login :: 24 Nov 2024 14:35 WIB
Detail
BukuPenggunaan Kekerasan Dalam Kasus Agresi Militer Amerika Serikat Terhadap Irak Menurut Hukum Internasional
Bibliografi
Author: R, MUHAMMAD ILMAYANTO ; Fristikawati, Yanti (Advisor)
Topik: Penggunaan kekerasan; hukum internasional; hukum humaniter
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: M. Ilmayanto R.'s Undergraduate Theses.pdf (216.44KB; 31 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2405
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perang merupakan suatu konsep yang sudah lama dikenal oleh manusia terutama dalam hubungannya dengan hukum internasional,dianggap sebagai penyelesaian sengketa sebuah negara. Dalam terjadinya benturan atau sengketa internasional, negara akan memakai segala kekuatannya untuk mempertahankan diri dan kepentingannya dimana bentuk penggunaan kekuatan itu adalah dengan penggunaan kekerasan. Kekerasan disini adalah dalam bentuk penggunaan senjata atau yang lebih dikenal dengan perang. Perang disini adalah penggunaan senjata untuk mengalahkan pihak lawan dengan meminimalisir kerugian yang diderita oleh kedua belah pihak sesuai dengan aturan hukum internasional yakni Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949 dan hukum yang lebih khusus mengatur tentang tata cara berperang yakni hukum humaniter. Setelah berakhirnya era Perang Dunia II, dunia dikejutkan dengan adanya sengketa internasional antara Amerika Serikat dengan Irak. Krisis ini diawali ketika Irak menginvansi Kuwait pada tahun 1990, yang mengakibatkan jatuhnya beberapa sanksi dari Dewan Keamanan PBB kepada Irak berupa beberapa Resolusi DK PBB diakhiri dengan Resolusi DK PBB No. 1441 tahun 2002. Resolusi ini dianggap sebagai Resolusi yang lebih keras, provokatif oleh masyarakat internasional. Hal inilah yang digunakan oleh Amerika Serikat dan sekutunya untuk menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan terhadap Irak. Bahwa Irak bekerjasama dengan teroris dan upaya penegakan demokrasi di Timur – Tengah khususnya Irak adalah alasan lain yang digunakan oleh Amerika Serikat dan sekutunya untuk menyerang Irak. Jelas disini apa yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional pada umumnya dan hukum humaniter khususnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)