Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Tentang Keabsahan Kesepakatan Kerja Dalam Kasus Trafiking Anak Untuk Tujuan Pelacuran
Bibliografi
Author:
HUTAGALUNG, LIAN DOLLY SAGITA
;
Fransiska, Asmin
(Advisor)
Topik:
Keabsahan Perjanjian Kerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Lian Dolly Sagita Hutagalung's Undergraduate Theses.pdf
(629.01KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2403
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Fenomena masuknya anak dalam dunia pekerjaan memberikan pertayaan besar kepada sebagian anggota masyarakat yang memiliki pemahaman mendasar tentang hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia. Masuknya anak dalam dunia pekerjaan memberikan posisi rentan terhadap anak atas suatu tindakan eksploitasi, khususnya eksploitasi seksual pada anak perempuan. Lalu bagaimana hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia dalam meninjau kesepakatan kerja yang diambil oleh salah satu pihaknya yang merupakan anak? Dan bagaimana pula hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia dalam meninjau sahnya perjanjian yang ditujukan untuk melakukan trafiking anak untuk tujuan pelacuran. Anak merupakan orang yang belum dewasa menurut pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga anak tidak dapat membuat perjanjian. Hal tersebut didasarkan kepada ketentuan hukum perjanjian dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia yang mensyaratkan hal kedewasaan untuk dapat membuat perjanjian. Perjanjian yang didasarkan pada tujuan yang dilarang oleh hukum adalah tidak sah, karena melanggar ketertiban umum dan kesusilaan yang diatur dalam pasal 1338 ayat (!) Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Selain itu, suatu sebab yang tidak halal dalam kasus perjanjian kerja untuk tujuan pelacuran, tidak memenuhi syarat objektif sahnya suatu perjanjian yang ditentukan dalam pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Maka, jelaslah bahwa perjanjian kerja yang dibuat oleh anak adalah tidak sah, mengingat anak adalah orang yang tidak cakap karena tidak memenuhi syarat kedewasaan. Tentunya perjanjian kerja yang dibuat oleh anak untuk tujuan pelacuran semakin memperjelas pelanggaran syarat sahnya perjanjian karena selain tidak memenuhi syarat kedewasaan untuk membuat perjanjian juga tidak memenuhi syarat suatu sebab yang halal dari suatu perjanjian.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)