Anda belum login :: 30 Nov 2024 18:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Serta perlindungan Hukum Kepada Pemegang Saham Minoritas pada Proses Go Private PT Sari Husada Tbk
Bibliografi
Author:
N, LAMBOK DANIEL CHRISTIAN
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Go Private PT.Sari Husada
;
Pemegang Saham Minoritas
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Lambok Daniel Christian's Undergraduate Theses.pdf
(217.1KB;
50 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2402
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Suatu perusahaan publik yang melakukan go private berarti merubah status perusahaannya dan perusahaan terbuka menjadi tertutup kembali.
Tindakan mi menyebabkan perusahaan tidak lagi terdafiar sebagai perusahaan yang saharnnya tercatat. Go private hanya dapat dilakukan
rnelalui mekanisme persetujuan pernegang saham minoritas dalam rapat urnurn pemegang saharn luar biasa. Hal mi dilakukan untuk melindungi
kepentingan pemegang saham rninonitas. Dalarn proses go private pemegang saharn utama hanya berwenang memberikan usulan dan melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan hukurn pasar modal. PT.Sari Husada Tbk menipakan salah satu perusahaan yang melakukan go private
mi. Salah satu alasan mereka melakukan tindakan go private adalah perdagangan saham perseroannya yang tidak liquid. Walaupun tindakan go private (lapat dilakukan perusahaan publik, namun sampai saat mi belurn ada peraturan khusus dan bapepam yang mengatur mengenai go private. Untuk sementara digunakan UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas, peraturan BAPEPAM nomor IX.E.1 tentang benturan kepentingan transaksi tertentu, peraturan BAPEPAM nomor IX.F. 1 tentang penawaran tender, dan surat BAPEPAM mengenai penhal rencana
go private. Sesuai peratutan-peraturan diatas, maka salah satu tindakan perlindungan terhadap pemegang saham minonitas tersebut adalah
perusahaan yang ingin melakukan go private hanis membeli saham dengan harga yang wajar. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan adanya suatu
perundangan yang khusus mengatur go private in agar dapat melindungi sernua pihak dalam perusahaan publik,khususnya pemegang saharn
minonitas.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)