Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Harta Bersama di Dalam Perkawinan Poligami Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam
Bibliografi
Author:
PUTRI, GITA PARAMITHA
;
Hutabarat, Samuel M.P.
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Harta Bersama
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gita Paramitha Putri's Undergraduate Theses.pdf
(208.94KB;
51 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2397
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan poligami merupakan sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Negara kita telah mengatur perkawinan poligami di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Bagi masyarakat yang beragama Islam dapat menggunakan Kompilasi Hukum Islam yang di dalamnya juga mengatur perkawinan poligami. Perkawinan poligami ini telah menjadi suatu issue yang merebak dimana-mana tanpa memandang golongan tertentu. Oleh karena itu sudah sepantasnya peraturan yang mengatur mengenai perkawinan poligami dapat memberikan suatu perlindungan terhadap para pihak yang terkait di dalamnya. Perlindungan ini diperlukan untuk menjamin rasa keadian yang menjadi prinsip dasar dalam menjalankan suatu perkawinan poligami. Salah satu perlindungannya dapat berupa perlindungan terhadap harta bersama yang terdapat di dalam perkawinan poligami. Harta bersama itu sendiri adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Perlindungan atas harta bersama di dalam perkawinan poligami dinilai sangat sensitif karena secara konkrit berhubungan dengan materi yang diperoleh selama masa perkawinan berlangsung yang melibatkan lebih dari satu pihak. Bentuk perlindungan atas harta bersama di dalam perkawinan poligami yang dapat dilakukan adalah dengan cara membuat akta notaris yang memuat tentang daftar harta bersama beserta dengan waktu perolehannya di dalam perkawinan poligami. Diharapkan dengan pembuatan akta notaris tersebut dapat secara adil dan nyata memberikan perlindungan atas harta bersama di dalam perkawinan poligami.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)