Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sita Jaminan Sebagai Salah Satu Upaya Hukum Untuk Menyelesaikan Perselisihan Dalam Perkara Perdata
Bibliografi
Author:
JUSUF, JEMMY GUNAWAN
;
Wirgho, Johnny
(Advisor)
Topik:
Sita Jaminan
;
Upaya Hukum
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jemmy Gunawan Yusuf's Undergraduate Theses.pdf
(167.27KB;
55 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2392
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Dalam gugatan perdata lazimnya diikuti dengan permohonan sita untuk menjamin gugatan tersebut dalam pembayaran hutang/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh penggugat apabila gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat. Permohonan penyitaan ini bukanlah persoalan mudah karena hakim harus mempertimbangkan apakah tindakan penyitaan diperlukan berdasarkan adanya dugaan bahwa tergugat akan mengalihkan/menghilangkan kekayaannya dan atau menghindar dari kewajibannya. Penggugat harus menyertakan bukti-bukti adanya kemungkinan tergugat akan memindahtangankan atau menjual hartanya, berdasarkan bukti tersebutlah hakim memeriksa permohonan sita yang diajukan oleh penggugat. Penulis menulis penulisan hukum mengenai sita jaminan ini karena topik ini cukup menarik untuk dibahas. Dalam pelaksanaan sita jaminan, jurusita memerlukan ketelitian dalam memeriksa dan meletakkan sita terhadap barang-barang yang akan disita harus sesuai isi penetapan sita jaminan, jangan sampai salah sita dan/atau barang yang disita adalah milik pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan para pihak yang bersengketa. Selain itu jurusita berkewajiban mendaftarkan berita acara pelaksanaan sita jaminan pada Kantor Badan Pertanahan setempat (jika yang disita adalah tanah) agar barang tetap yang telah disita dicatat dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan setempat sehingga tidak dapat dialihkan lagi. Dalam prakteknya masih banyak terjadi permasalahan dalam pelaksanaan sita jaminan, diantaranya yaitu mengenai penerapan sita jaminan terhadap harta tergugat dan/atau termohon pailit. Meskipun telah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal sita jaminan tetapi peraturan tersebut masih kurang sempurna sehingga diperlukannya perhatian terhadap permohonan sita begitupun dengan penerapan dan pelaksanaan sita jaminan sebagai salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak penggugat untuk memperoleh hasil dari tuntutan/gugatannya
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)