(E) Di dalam perkembangannya, dunia perbankan saat ini telah mengalami banyak kemajuan, Oleh karena itu, masyarakat selaku nasabah dan penanam modal, menuntut pelayanan jasa di bidang perbankan untuk semakin berkembang mengikuti perubahan zaman, Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Bank Indonesia sebagai bank sentral yang salah satu tugasnya adalah mengatur kelancaran sistem sistem pembayaran, mengakomodir hal tersebut dengan mengeluarkan sistem pembayaran elektronik melalui BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement), dengan mengeluarkan sistem pembayaran BI-RTGS sebagai suatu sistem pembayaran yang lebih aman,cepat,dan efisien, BI RTGS juga diharapkan dapat membantu BI dalam mengatur dan mengawasi bank dalam hal ini menyangkut kesehatan bank. Sistem BI-RTGS sebagai sistem pembayaran terbaru juga masih mempunyai kekurangan-kekurangan yaitu dalam masalah sosialisasi dan BI-RTGS sebagai suatu sistem pembayaran antar Negara. Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan adanya undang-undang tersebut Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran elektronik (BI-RTGS) dituntut untuk dapat menyesuaikan dan menerapkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik ke dalam sistem BI-RTGS. Diharapkan untuk ke depannya Bank Indonesia sebagai bank sentral dan penyelenggara sistem BI-RTGS dapat memelihara kelayakan sistem BI RTGS,dan terus memperbaharui sistem BI-RTGS mengikuti perkembangan jaman yang ada, selain itu Bank Indonesia juga diharapkan dapat memperbaiki segala kekurangan-kekurangan di dalam BI-RTGS dan tetap konsisten didalam menjalankan kewajibannya sebagai penyelenggara sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transfer Elektronik. |