Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Meneropong Kewajiban PPh Pasal 21 ke Depan
Oleh:
Indonesian Tax Review
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 1 no. 16 (2008)
,
page 12.
Topik:
SPT Tahunan PPh Pasal 21
;
UU KUP 2007
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.52
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Bila memperhatikan pengaturan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dalam UU KUP 2007 dan berbagai aturan pelaksanaannya, Direktorat Jenderal pajak terlihat akan menghilangkan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Benarkah demikian? Jika benar, dampak apa saja yang akan dihadapi Wajib Pajak?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)