Anda belum login :: 27 Nov 2024 00:50 WIB
Detail
ArtikelHambatan Bagi Indonesia Dalam Hukum Kontrak Internasional di Era Global  
Oleh: Adolf, Huala
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Bisnis vol. 27 no. 4 (2008), page 53.
Topik: Kontrak; Perjanjian; Hukum; Internasional
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ102.9
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBlack's Law Dictionary mengartikan kontrak sebagai perjanjian antara dua orang atau lebih yang menghasilkan suatu kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang penting (Contract: An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing). Dalam kamus kapitalis, kontrak adalah ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan perjanjian. Paradigma neoliberalis tentang hukum kontrak didasarkan atas dalil bahwa tiap perjanjian kontraktual yang diadakan adalah sah dan tiap perjanjian kontraktual yang diadakan secara bebas adalah adil dan memerlukan sanksi undang-undang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)