Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:00 WIB
Detail
ArtikelCacatkah Faktur Pajak Standar Anda?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 1 no. 15 (2008), page 52-59.
Topik: Faktur Pajak Standar; PKP; Pengusaha Kena Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.52
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), menerima Faktur Pajak Standar cacat dari rekanan bisnis merupakan momok menakutkan yang mutlak harus dihindari. Meski hanya secarik kertas, keberadaannya bisa mengacaukan hubungan bisnis antara pihak pembeli dengan penjual. Masing-masing bisa beradu argumen tentang cacat tidaknya suatu Faktur Pajak Standar. Ujung-ujungnya, bila Faktur Pajak yang diterbitkan ternyata memang benar-benar cacat, pembeli dan penjual bisa sama-sama mengalami kerugian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)