Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:55 WIB
Detail
ArtikelKetentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) (Peraturan Menteri Perdagangan No. 41/M-DAG/PER/10/2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Business News vol. 52 no. 7737 (Nov. 2008), page 15B.
Topik: Ketentuan Impor; Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: BB68.304
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)