Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tanggal 23 September 2008)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2817 (Nov. 2008)
,
page I1-I4.
Topik:
Tata Cara Pembetulan
;
Kesalahan Tulis
;
Kesalahan Hitung
;
Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu
;
Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan
;
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.64
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)