Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:18 WIB
Detail
ArtikelTata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tanggal 23 September 2008)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2817 (Nov. 2008), page I1-I4.
Topik: Tata Cara Pembetulan; Kesalahan Tulis; Kesalahan Hitung; Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu; Peraturan Perundang-Undangan Pajak Bumi dan Bangunan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.64
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)