Anda belum login :: 25 Nov 2024 06:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tanggung Jawab Dokter dalam Transaksi Terapeutik Ditinjau dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, dan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Bibliografi
Author:
SANDIKA, ARBI
;
DJAJA SURYA ATMADJA
(Advisor)
Topik:
Tanggung Jawab Dokter – Transaksi Terapeutik
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2008
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Arbi Sandika's Undergraduate Theses.pdf
(214.71KB;
34 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2389
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Hubungan Dokter Pasien dalam Hukum Kesehatan dikenal sebagai Transaksi Terapeutik (TT) sebagai suatu perjanjian perdata, Transaksi Terapeutik tunduk pada peraturan mengenai hukum perjanjian dalam buku III KUH Perdata. Perjanjian Dokter Pasien dilihat dari isinya merupakan perjanjian upaya (Inspanningverbitenis) dan bukan perjanjian hasil (Resultaatverbitenis). Adanya perjanjian pada Transaksi Terapeutik melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak. Pertanggungjawaban Dokter dalam Transaksi Terapeutik secara umum dapat dibagi 3 yaitu pertanggungjawaban atas kerugian yang diakibatkan oleh (1) Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), (2) Lalai atau kekurang hati-hatian (Pasal 1366 KUH Perdata), (3) Tanggungjawab atasan terhadap bawahan (Pasal 1367 KUH Perdata), dan (4) Wanprestasi (Pasal 1239 KUH Perdata). Dalam pertanggungjawaban tersebut Dokter juga wajib untuk mengikuti Kode Etik Kedokteran Indonesia, Standar Profesi, dan Standar Prosedur Operasional serta ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi (Surat Tanda Registrasi, Surat Ijin Praktek) dalam menjalankan pekerjaannyaa sebagai Dokter.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)