Anda belum login :: 27 Nov 2024 21:13 WIB
Detail
BukuPerlindungan Pemegang Saham Minoritas Dalam Transaksi Benturan Kepentingan Pada Perusahaan Publik Dalam Kerangka Good Corporate Governance Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Bibliografi
Author: ARDIANTO, FAJAR ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perlindungan Pemegang Saham
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2008    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fajar Ardianto's Undergraduate Theses.pdf (278.77KB; 72 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2388
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
(E) Pemegang saham merupakan salah satu bagian penting dalam Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, pemegang saham berhak mendapatkan perlindungan secara hukum untuk menjamin hak-hak mereka. Perlindungan tersebut seharusnya berlaku terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas. Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas juga merupakan salah satu hal yang ditekankan di dalam prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Salah satu perlindungan yang diperlukan oleh pemegang saham minoritas adalah perlindungan dalam hal terjadinya transaksi benturan kepentingan. Terkait dengan hal tersebut, hal-hal yang menjadi permasalahan adalah apakah ketentuan hukum yang selama ini berlaku di Indonesia sudah dapat mengakomodir permasalahan pemegang saham minoritas dalam transaksi benturan kepentingan, dan apakah prinsip Good Corporate Governance yang selama ini diimplementasikan di Indonesia sudah dapat menjadi dasar terhadap perlindungan pemegang saham minoritas dalam transaksi bernturan kepentingan. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode yang digunakan adalah metode kepustakaan. Pada prakteknya masih terdapat relatif banyak pelanggaran terhadap ketentuan hukum transaksi benturan kepentingan yang bertujuan untuk melindungi pemegang saham minoritas. Ketentuan hukum tersebut adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) dan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Ketentuan hukum tersebut juga merupakan adopsi dari prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dengan masih relatf banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum tersebut, maka tujuannya tersebut tidak dapat tercapai, dan hal ini menunjukkan pula bahwa prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) belum dapat menjadi dasar terhadap perlindungan pemegang saham minoritas dalam transaksi benturan kepentingan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)