Anda belum login :: 11 Mar 2025 12:03 WIB
Detail
ArtikelPenilaian Atas Agunan Kredit Berstatus Surat Hijau  
Oleh: Anastasia, Njo
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan vol. 8 no. 2 (Sep. 2006), page 116-122.
Topik: surat hijau; jaminan; penilaian; guarantee; appraisal.
Fulltext: MAN06080206.pdf (189.72KB)
Isi artikelPemerintah Kota Surabaya memiliki aset tanah yang disewakan pada masyarakat dengan menerbitkan Ijin Penggunanan Tanah dikenal sebagai Surat Hijau. Disaat ekonomi mulai bertumbuh, masyarakat berkeinginan untuk menjadikan surat hijau sebagai jaminan pada bank untuk memperbesar kegiatan usahanya. Namun pada kenyataannya tidak semua bank mau menerima surat hijau tersebut sebagai jaminan. Pertimbangan pihak bank adalah tidak memiliki hak preferensi atas tanah meskipun bangunan diatasnya telah terbit preferensi dengan melakukan pendaftaran fiducia. Oleh karena itu perlunya penilaian untuk properti dengan tujuan jaminan kredit berbasis Nilai Pasar. Dimana properti yang dijadikan agunan tersebut harus memiliki kualifikasi legalitas yang jelas, haknya dapat dipindah tangankan atau dibebani hak tanggungan atau sejenisnya, status fisik atas properti teridentifikasi dengan jelas dan properti tersebut memiliki potensi pasar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)