Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:21 WIB
Detail
ArtikelKonsep dasar pemberian hak dan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual.  
Oleh: Hadiarianti, Venantia Sri
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 8 no. 2 (May 2008), page 01.
Topik: Intellectual Property Rights
Fulltext: KONSEP DASAR PEMBERIAN HAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM(ros) .pdf (53.06KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.6
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKonsep dasar pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena pemilik hak sudah berkorban dan mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan biaya untuk menghasilkan suatu karya. Maka, ia dapat menggunakan haknya sebagai aset atau mengalihkannya pada pihak lain secara sosial (hibah, wasiat) atau komersial (Perjanjian Lisensi atau Perjanjian Penyerahan, dan perjanjian lain); dan diberi perlindungan hukum dari pemakaian hak oleh pihak lain tanpa ijin.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)