Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Konsep dasar pemberian hak dan perlindungan hukum hak kekayaan intelektual.
Oleh:
Hadiarianti, Venantia Sri
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi:
Gloria Juris vol. 8 no. 2 (May 2008)
,
page 01.
Topik:
Intellectual Property Rights
Fulltext:
KONSEP DASAR PEMBERIAN HAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM(ros) .pdf
(53.06KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG7.6
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
G19
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Konsep dasar pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) karena pemilik hak sudah berkorban dan mencurahkan tenaga, pikiran, waktu dan biaya untuk menghasilkan suatu karya. Maka, ia dapat menggunakan haknya sebagai aset atau mengalihkannya pada pihak lain secara sosial (hibah, wasiat) atau komersial (Perjanjian Lisensi atau Perjanjian Penyerahan, dan perjanjian lain); dan diberi perlindungan hukum dari pemakaian hak oleh pihak lain tanpa ijin.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)