Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:51 WIB
Detail
ArtikelHukum Pariwisata dalam Paradigma Globalisasi dan Otonomi Daerah  
Oleh: Marpaung, Happy
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 3 (Jul. 2008), page 230-239.
Topik: Globalisasi; Otonomi Daerah; Hukum Pariwisata; Pembangungan Kepariwisataan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPembangunan kepariwisataan di Indonesia dapat ditingkatkan hasilnya dengan pemberdayaan hukum melalui perubahan hukum positif (lus Constitutum) secara konseptual. Ketertinggalan (Lag) dan kesenjangan serta hukum tidak efektif (Soft Development) dalam penyelenggaraan kepariwisataan secara empirik menjadi dasar perubahan hukum. Konsep politik hukum nasional menjadi dasar panduan untuk melakkan perubahan hukum yang dimaksud, menghasilkan konsep hukum kepariwisataan modern yang mampu mengantisipasi paradigma otonomi daerah dan globalisasi tersebut ialah hukum yang mengatur upaya-upaya yang dilakukan untuk melayani/ memenuhi kebutuhan wisatawan sejak datang dari daerah asal wisatawan (DAW) hingga destinasi (DTW) dan kembali ke daerah asal, dengan tujuan agar wisatawan dapat menikmati tujuan dari kunjungannya itu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)