Anda belum login :: 27 Nov 2024 01:12 WIB
Detail
ArtikelAkibat Hukum Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia kepada Pemberi Fidusia untuk Menyewakan Obyek Jaminan Fidusia kepada Pihak Ketiga  
Oleh: Lambok, Betty Dina
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 3 (Jul. 2008), page 220-229.
Topik: Hukum Persetujuan Tertulis; Fidusia; Obyek Jaminan Fidusia; Debitur; Kreditur
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: PP54.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelJaminian fidusia yang dikenal melalui yurisprudensi, banyak menimbulkan masalah. Salah satu masalah tersebut adalah perlindungan terhadap Penerima Fidusia (Kreditur). Kedudukan Kreditur lemah, oleh karena itu bila Debitur/ Pemberi Fidusia telah menyewakan benda jaminan Fidusia, Kreditur tidak dapat melakukan eksekusi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia wajib mendaftrakan obyek fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Dengan pendaftaran tersebut kedudukan Kreditur kuat, hak kreditur merupakan hak kebendaan yang dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Debitur/Pemberi Fidusia dilarang menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur/Penerima Fidusia. Bila Kreditur/ Penerima Fidusia telah memberikan persetujuan kepada Debitur untuk menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, maka pihak ketiga sebagai penyewa yang beritikad baik harus dilindungi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)