Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Asas-Asas Hukum Perdagangan Internasional Otonom dan Upaya Harmonisasi Hukum Kontrak Internasional Regional di Kawasan ASEAN
Oleh:
Hardjowahono, Bayu Seto
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Hukum Pro Justitia vol. 26 no. 3 (Jul. 2008)
,
page 191-219.
Topik:
Hukum Perdata Internasional
;
Hukum Kontrak Perdagangan Internasional
;
Harmonisasi Hukum
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
PP54.5
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Aktivitas perdagangan Internasional, terutama karena umunya diwujudkan dalam bentuk kontrak-kontrak perdagangan internasional, senantiasa memiliki potensi untuk menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang khas, dan harus diselesaikan melalui metode dan pendekatan hukum perdata internasional. Sementara itu, pendekatan semacam itu seringkali lebih banyak menimbulkan persoalan-persoalan baru, karena adanya perbedaan sistem hukum di antara negara-negara yang sistem hukumnya terlibat dalam transaksi. ASEAN sebagai kawasan regional yang telah membentuk dirinya menjadi sebuah organisasi antar negara perlu mengantisipasi masalah-masalah yang mungkin timbul dalam kerangka harmonisasi hukum di kawasan ini. Tulisan ini hendak memfokuskan diri pada persoalan-persoalan yang mungkin timbul dari kontrak-kontrak perdagangan transnasional yang terus meningkat intensitasnya di kawasan ASEAN. Inti persoalan terletak pada pilihan antara penyelesaian dengan pendekatan Hukum Perdata Internasional atau penyelesaian melalui hukum materiil. Di samping itu, kedua dimensi tersebut juga menghadapi persoalan tentang ada tidaknya sumber-sumber hukum transnasional di bidang perdagangan yang independen dan dapat menjadi acuan dalam penyelesaian masalah-masalah hukum kontrak perdagangan transnasional itu. Penulis hendak membuka wawasan pembaca mengenai kehadiran sebuah sistem hukum yang memiliki sifat otonom, yaitu Hukum Perdagangan Transnasional (transnational commercial law) yang mungkin dapat menjadi awal solusi terhadap persoalan-persoalan di atas. Pada akhirnya, tulisan ini juga akan melihat beberapa alternatif yang dapat ditempuh ASEAN dalam upaya harmonisasi hukum kontrak perdagangan internasional di kawasan ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)