Fasilitas pemberian kredit merupakan aktivitas utama dalam dunia perbankan. Kredit yang diberikan dapat berbagai macam jenis dan bentuknya dan bagi debitur dipergunakan untuk keperluan yang berbeda-beda. Pemberian kredit harus ditunjang dengan prosedur dan pengendalian yang baik serta terpercaya sehingga prosedur perkreditan dapat berjalan dengan semestinya. Sistem pengendalian intern yang ada harus ditinjau secara periodik sesuai dengan yang ada di lapangan supaya keberadaannya menunjang dan tidak disalahgunakan. Pengendalian yang baik akan menjadi suatu aset yang bernilai besar dalam prosedur perkreditan. Penulis dalam melaksanakan audit ini telah mendapat izin untuk melakukan evaluasi sistem pengendalian intern terhadap pemberian kredit menengah Bank X untuk periode bulan Mei-Agustus 2007. Dalam mengumpulkan bukti audit, penulis melakukan dengan teknik teknik audit manajemen, yaitu internal control questionnaire (ICQ), compliance test, wawancara, observasi, dan inspection. Selain itu, penulis mengumpulkan data dengan cara mempelajari buku-buku dan bahan bacaan lain yang berhubungan dengan perkreditan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaksanaan prosedur, pengendalian intern, dan kebijakan yang diterapkan dalam Bank X berkaitan dengan proses pemberian kredit menengah. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dimaksudkan supaya pihak manajemen Bank X dapat meningkatkan performasi kerjanya. Dari hasil audit, penulis menyimpulkan bahwa proses pemberian kredit menengah Bank X telah berjalan dengan baik meskipun masih terdapat beberapa kelemahan. Oleh karena itu penulis memberikan saran yang diharapkan dapat dipertimbangkan oleh Bank X sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Saran yang dapat penulis berikan adalah sebaiknya Bank X menunjukkan secara jelas mengenai pemisahan tugas, pelimpahan wewenang, dan penempatan tanggung jawab masing-masing bagian, dilakukannya mutasi karyawan secara periodik, dan pihak bank melakukan tindakan monitoring dan pemantauan lebih ketat dan terarah lagi terhadap calon debitur/debitur agar tingkat kolektibilitas mencapai 95 %. |