Pada akuntansi komersial, pembukuan dilakukan berdasar prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bertujuan untuk menyediakan laporan dan informasi keuangan sehingga dapat dijadikan sebagai alat pengambil keputusan sedangkan pada akuntansi pajak, tujuan pembukuan adalah untuk menghitung besarnya pajak yang akan dibayar ke kas negara dimana perhitungannya harus memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan antara kebijakan akuntansi komersial dan fiskal dalam penyelenggaraan pembukuan, khususnya dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) Penyebab perbedaan tersebut adalah pengakuan biaya dan penghasilan, terdiri dari perbedaan waktu dan tetap. Koreksi yang dilakukan untuk mendapat Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan perpajakan terdiri dari koreksi fiskal positif, yang akan menambah besarnya PKP dan koreksi negatif, yang akan mengurangi besarnya PKP. Hasil analisis terhadap Laporan Keuangan PT Cross Textile Industry menunjukkan bahwa besarnya koreksi fiskal positif lebih besar dari besarnya koreksi negatif sehingga besarnya PKP menurut ketentuan perpajakan lebih besar dibandingkan dengan besarnya PKP menurut akuntansi komersial. Hal ini mengakibatkan perusahaan harus membayar pajak lebih besar. |